Apa yang dimaksud dengan mengusap alas kaki saat wudhu ..?
Itu adalah pertanyaan teman2ku saat kami mengambil Wudhu untuk sholat.
'Sesungguhnya aku menggunakan 'khuf' dan saat aku memakai khuf, aku dalam keadaan suci sehingga sah-lah wudhu ku tanpa harus membasahi kakiku tetapi cukup dengan mengusap atas khuf-ku.
Apaan sih 'khuf' itu ? Khuf itu adalah alas kaki, ya bisa sepatu atau kaos kaki.
Jika kita menggunakan kaos kaki masih dalam keadaan suci, maka atas kaki tersebut masih terdapat wudhu dan saat wudhu, maka tidak perlu bagian kaki tadi dibasahi, cukup dengan diusapkan bagian punggung kaki sampai depan tulang kering sebanyak satu kali usapan.
Berdasarkan hadits dari Al-Mughirah bin Syu’bah dia berkata, “Pada suatu malam saya bepergian bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka saya tuangkan air untuk beliau dari sebuah bejana, lalu beliau membasuh muka dan kedua tangan, lalu mengusap kepalanya. Kemudian saya membungkuk untuk melepas kedua khuf (sepatu, kaos kaki) beliau, namun beliau terus bersabda.
“Artinya : Biarkan, karena saya memakai keduanya dalam keadaan suci” Lalu beliau pun mengusapnya” [Hadits Riwayat Bukhari no. 199, 5353 dan Muslim no. 408,409]
Dan berdasarkan hadits dari Jarir. Suatu ketika Jarir bin Abdullah buang air kecil, kemudian berwudhu dan mengusap kedua khuf (kaos kaki, sepatu)nya kemudian beliau ditanya, “Anda melakukan ini ?” Beliau berkata, “Ya memang, karena saya telah melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam buang air kecil lalu berwudhu dan kemudian mengusap kedua khufnya”. Hadits ini Muttafaq ‘alaih.
Demikian pula untuk kerudung bagi kaum wanita, untuknya tidak perlu membasahinya lagi, jika atasnya masih dalam keadaan suci, dan cukuplah baginya dengan diusap bagian atasnya.
Hal ini berdasarkan hadits riwayat dari Amru bin Umayyah Adh-Dhamiri.
“Artinya : Aku telah melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap sorbannya dan kedua khufnya” [Hadits Riwayat Ahmad no. 21443, Bukhari no. 198 dan Ibnu Majah no. 555]
Dan dari Bilal Radhiyallahu ‘anhu berkata.
“Artinya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengusap kedua khuf dan sorbannya” Al-Jama’h kecuali Bukhari dan Abu Dawud [1]
Dan dalam riwayat Ahmad disebutkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda.
“Artinya : Usaplah kedua khuf dan sorban kalian” [Hadits Riwayat Ahmad no. 22767]
Syarat-syarat mengusap khuf dan kaos kaki adalah.
[a]. Khuf dan kaos kaki tersebut benar-benar menutupi permukaan kulit
[b]. Khuf dan kaos kaki tersebut dipakai dalam keadaan suci (sudah berwudhu)
[c]. Khuf dan kaos kaki tersebut dipakai selama sehari semalam bagi orang yang mukim
[d]. Sedangkan bagi musafir, selama tiga hari tiga malam, tehitung dari hadats pertama setelah memakai kaos kaki tersebut.
Begitulah penjelasan mengenai alas kaki dan wudhu ini, Sesungguhnya Islam mengajarkan kemudahan bagi umatNYA...
disadur dan dirangkum dari http://www.almanhaj,or.id